Prinsip manajemen berbasis sekolah yang mengedepankan pola aktif partisipatif dewan guru dan orangtua siswa saatnya diterapkan menyeluruh ke sekolah. Di sini, kepala sekolah tidak lagi menjadi pemegang otoritas tunggal. Ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, bukan saya yang ngomong ...
Ketentuan tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ini resmi dikeluarkan akhir Mei lalu. Namun demikian , hingga kini belum efektif diterapkan karena masih terhambat sosialisasi ke sekolah-sekolah. Awal tahun 2008 ini Depdiknas akan melaksanakan sosialisasi tersebut dalam bentuk Pembinaan TEknis (Bintek) di setiap regional.
Menurut saya memang Permendiknas ini mengatur hal yang sangat positif. Peran manajemen sekolah bukan saatnya lagi dikuasai secara mutlak kepala sekolah seperti yang terjadi selama ini. Sebaliknya, mengedepankan pola berbasis kontrol stakeholder sekolah atau biasa disebut manajemen berbasis sekolah (MBS).
Yang menarik di sekolah saya sudah beberapa point dilaksanakan mendahului sebelum terbitnya peraturan menteri itu. Selain menentukan kelulusan siswa serta aspek akademik lainnya, kini guru-guru juga memiliki kewenangan memilih wakil kepala sekolah secara musyawarah. Jadi, tidak ada lagi penunjukkan langsung wakil oleh kepala sekolah seperti selama ini. Hanya saja belum jelas aturan tentang lamanya menjabat mau berapa tahun.
Di bidang non-akademis, misalnya penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), kepsek juga tidak bisa ”bermain” sendirian. Aturan ini mengatur, APBS harus diputuskan berdasarkan rapat komite sekolah. Dan, mendapat persetujuan dari instansi atasan (Dinas Pendidikan). Lembaga komite sekolah secara representatif harus mewakili unsur orangtua siswa.
Yang lebih bagus, Permendiknas ini mewajibkan setiap kepsek harus membuat laporan pertanggungjawaban di depan dewan guru dan komite sekolah. Tiap tahunnya sebelum merumuskan anggaran baru. Bagi kepsek-kepsek yang konservatif, ini tentunya bisa jadi ancaman. Karena, dia bukan lagi penguasa tunggal.
Poin 8 ayat d Lampiran Permendiknas itu juga mewajibkan sekolah menyusun pedoman biaya investasi dan operasional. Pedoman pengelolaan biaya ini wajib disosialisasikan ke seluruh warga sekolah guna menjamin akuntabilitas. Pada bagian lain, sekolah juga diwajibkan menunjuk seorang guru untuk melayani permintaan informasi atau pengaduan masyarakat terkait pengelolaan sekolah. Dan, harus didokumentasi
Ketentuan ini sangatlah revolusioner untuk mendorong keterbukaan dan transparansi sekolah. Untuk itu, dalam kesempatan ini, perlu dewan guru dilembagakan oleh tiap-tiap sekolah. Sebab, fungsi lembaga ini kini sangat penting. Diberi kewenangan untuk menghasilkan kebijakan.
Sosialisasi Permendiknas ini belumlah maksimal. Bila anda mempunyai kepedulian, silakan download Permen ini dan mohon disosialisasikan ke setiap sekolah yang belum memiliki salinannya. Takutnya kalau terlambat, akan muncul adanya resistensi dari kepala-kepala sekolah yang memiliki pola pikir lama.










